Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan semua provinsi di Indonesia telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2016.
Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Andriani menyatakan data soal penetapan UMP telah dari 31 provinsi telah tercatat di Kemenaker.
"Data sudah ada," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (12/1/2016).
Berikut daftar 31 provinsi yang telah menetapkan UMP: